INILAH YANG BISA MENYEBABKAN PERKAWINAN KEDUA MENJADI BATAL

Perkawinan berpotensi batal demi hukum jika belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas status perceraian dari perkawinan sebelumnya.

Banyak orang yang menganggap sepele proses perceraian sehingga mereka segera melangsungkan perkawinan berikutnya, secara sirri, sebelum mendapatkan kepastian dari status perceraian dari perkawinan sebelumnya. Alih-alih dengan alasan agar dapat menghindari dosa namun ternyata tindakan tersebut tidak sah, dan bahkan melanggar hukum di Indonesia.

Memang secara implisit tidak ada larangan oleh Negara terhadap perkawinan secara sirri. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Maka perkawinan adalah sah bila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan pasangan yang kawin.

Tetapi bagaimana halnya dengan proses perceraian yang sedang dalam upaya banding, apakah melangsungkan perkawinan sirri di tengah proses upaya hukum banding tetap melanggar hukum negara?

Perceraian dianggap sah beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).

Maka apabila seorang pria dan wanita telah melakukan perkawinan secara sirri namun salah satu diantara mereka masih dalam proses perceraian, dapat dipastikan perkawinan kedua tersebut batal demi hukum. Sehingga perkawinan tersebut tidak sah.

Permasalahan berikutnya adalah apabila seorang pria dan wanita tetap nekat melangsungkan perkawinan padahal mengetahui secara sadar salah satu dari mereka masih dalam proses perceraian dan terlebih lagi perkawinan tersebut tidak memiliki status hukum di hadapan Negara maka selama bisa dibuktikan (oleh mantan istri maupun suami) bahwa memang sebelumnya telah ada perkawinan, baik pria maupun wanita tersebut dapat saja dijerat dengan hukuman pidana atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.

R. Soesilo* menjelaskan bahwa suatu syarat supaya orang dapat dihukum menurut pasal ini ialah orang itu harus mengetahui, bahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan ini masih belum dilepaskan (belum ada perceraian).

Prinsipnya, sebelum melangsungkan perkawinan selanjutnya, haruslah menunggu kepastian hukum terhadap status perkawinan sebelumnya. Sedangkan bagi calon pasangan yang baru, haruslah cermat terhadap status dari calon pasangannya agar lebih mantap melangkah ke jenjang perkawinan.

Rahmi Triani

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang hal ini silahkan hubungi kami di:

E: [email protected]
H: +62812 9797 0522

*dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal